Hasil Perolehan Suara Paslon Bupati Demak 2024 - Pilkada di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pemilihan umum Kepala daerah (Pemilukada) ini digelar untuk memilih pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.
Rekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon dalam sebuah PILKADA.
Proses penghitungan atau rekapitulasi suara pada berbagai tingkat dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencapai tingkat daerah. Penghitungan di TPS dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah proses pencoblosan selesai.
Setelah selesai menghitung surat suara, KPPS mencatat hasil perolehan suara pada formulir C. Kotak suara dan dokumen administratif lainnya kemudian diserahkan oleh setiap KPPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kalurahan selanjutnya diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi berlanjut di tingkat kabupaten/kota.
Untuk Update Hasil Akhir Pilkada Pilbup Demak 2024 silahkan Kunjungi/Klik Link Berikut ini: https://quick-count-pilkada.blogspot.com/2024/07/hasil-quick-count-pilkada-kab-demak-2024.html